SOSIALISASI PENYESUAIAN TARIF AIR MINUM TAHUN 2022
Tanjung – PT. Air Minum Tabalong Bersinar (AMTB) Perseroda lakukan sosilalisasi di Kecamatan Tanjung terkait dengan Permendagri Nomor : 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum dan SK Gubernur Nomor : 188.44/0660/Kum/2021, tentang penetapan besaran tarif batas atas dan batas bawah air minum Kabupaten/Kota se Kalsel Tahun 2022.
Tarif dasar air minum akan naik dari tarif dasar sebelumnya untuk rumah tangga A (tidak mampu).
Perubahan tarif dasar air minum ini juga diterapkan pada tempat ibadah, Panti Sosial, Rumah tangga B, dan rumah gol. C.
Hal tersebut disampaikan Satuan Pengawas Intern PT. AMTB M. Noor Suryanadi, SE.
“Kisaran kenaikan 34 – 35 persen dari tarif dasar sebelumnya sesuai golongan pelanggan." ujarnya saat sosialisasi kemaren.
Kenaikan tarif baru akan diberlakukan pada pemakaian air bulan Oktober yang dibayar pada November 2022.
Suryanadi pun menyatakan pihaknya masih tetap melakukan subsidi silang bagi pelanggan Sosial Umum seperti tempat ibadah dan panti sosial termasuk bagi rumah tangga golongan A1.