PPKM Level 3, Kecamatan Tanjung Awali PTM Terbatas
Tanjung - Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Tanjung kembali melakukan verifikasi terhadap Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar (SD/MI dan SMP/MTs) dalam rangka persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di Kabupaten Tabalong yang saat ini berada pada posisi PPKM Level 3 , Sabtu (04/09).
PTM terbatas di Kabupaten
Tabalong dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin menyelenggarakan PTM di masa pandemic Covid-19, sebagaimana telah
dilaksanakan di awal tahun pelajaran 2020/2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati
Tabalong Nomor : B-346/DIK/UM-PEG/421.3/08/2021.
Namun demikian, mengingat saat ini Kabupaten Tabalong masih berada pada posisi PPKM Level 3, maka penyelenggaraan PTM terbatas hanya diberikan kepada satuan pendidikan yang memiliki komitmen dan kesungguhan dari kepala sekolah untuk mengendalikan dan memimpin proses PTM dengan protokol kesehatan yang sangat ketat. Selain itu, komitmen dan kesungguhan dari wali kelas dan komite sekolah juga menjadi syarat utama dalam PTM terbatas ini.
Dalam PTM terbatas, Kepala
sekolah dan Guru diharapkan dapat menjadi teladan yang baik dalam penerapan protocol
kesehatan di lingkungan sekolah dan masyarakat.